Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus pencurian tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Informasi cepat dari warga membuat ruang gerak pelaku semakin sempit.
“Keberhasilan ini bukan hanya kerja polisi, tetapi juga hasil kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Inilah yang kami sebut sebagai pemolisian masyarakat, di mana warga dan polisi saling bekerja sama menjaga keamanan,” ujar IPTU Suyitno.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diketahui terlibat pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Palas.
IPTU Suyitno menambahkan, seluruh kendaraan hasil kejahatan yang berhasil diamankan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya apa pun, dengan syarat pemilik dapat menunjukkan surat kepemilikan yang sah.“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Sinergi seperti inilah yang akan membuat lingkungan kita lebih aman,” kata IPTU Suyitno.(Syarif/Iwan).
Editor : RedakturSumber : Team