Lebih lanjut, Kombes Pol. Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, MR mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Jambula. Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh pihak keluarga dan ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan di rumahnya, anggota menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol. Wahyu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 18 sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol. Wahyu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya.InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team