Investigasimabes.com | Lampung Selatan -- Setelah ramai diperbincangkan publik soal kios Surya Alam Desa Bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan milik Kariman yang mendistribusikan pupuk bersubdisi di luar dari aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah menuai sorotan dari berbagai pihak.selasa 10 februari 2026.
Di beritakan sebelumnya,Di ketahui dari berbagai sumber bahwa Kariman sebagai pemilik kios Surya Alam di duga telah menjual pupuk bersubsidi di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dengan harga seefisien mungkin, yaitu Rp.182.000 perpaket guna meringankan memudahkan para petani.
Namun Kariman selaku pemilik kios justru melawan arus yang sudah di tetapkan melalui peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai implementasi Perpres nomor 6 tahun 2025 untuk efisiensi mengurangi penyelewengan, Permentan, Nomer 1 tahun 2024 yang mengatur rata cara penetapan alokasi dan harga tertinggi(HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian
Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026
-Urea Rp 1.800 PerkilogramNPK rp.1.840 Perkilogram
-ZA rp.1.360 Perkilogram
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita