"Geger" Dugaan Kios Surya Alam Melawan Perpres Ketua FPII Lampung Minta APH Turun Tangan

"Geger" Dugaan Kios Surya Alam Melawan Perpres Ketua FPII Lampung Minta APH Turun Tangan
"Geger" Dugaan Kios Surya Alam Melawan Perpres Ketua FPII Lampung Minta APH Turun Tangan

-Pupuk organik Rp.640 Perkilogram

-NPK rp.2.640 Perkilogram.

Sudah sangat jelas yang tertuang di dalam aturannya,Barang siapa mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.

Mengetahui hal itu, Sufiyawan Ketua Forum Pewarta Independen Indonesia(FPII) Provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun tangan menindaklanjuti penyelewengan yang menurutnya sudah secara sengaja melawan hukum,

"Ini tidak bisa di biarkan,ini tindakan melawan hukum, Di. proses saja secara hukum,Biar yang lain tau bahwa program. Prabowo tidak main- main"tegasnya.

Sementara itu salah satu tokoh penting provinsi Lampung juga menegaskan, Dengan harga pupuk bersubsidi itu mereka sudah dapat, kalau di naikan lagi berati itu sudah tidak dapat di benarkan dan gak usah takut untuk melaporkan.paparnya. (Rif).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini