InvestigasiMabes.com |Lampung Timur – Ketua beserta anggota pengurus Masjid Nurul Mukmin dan Nadzir Desa Negeri Tua mendatangi Mapolres Lampung Timur, Selasa (10/02/2026), untuk meminta pendampingan terkait pengelolaan tanah wakaf seluas lebih dari 6 hektare yang hingga kini masih digarap sejumlah warga.
Rombongan tersebut dipimpin Nadzir Azzohiri ZA, bersama pengurus masjid yakni Tubagus Mahendra, Samsudin, Hamzah, Masrido, Firman, M. Nuryadi, dan Ali Imron.
Tanah wakaf berupa hamparan persawahan yang terletak di Dusun 2, Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur itu diketahui telah ditanami padi oleh warga setempat. Namun, menurut pengurus masjid, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai sistem maupun realisasi bagi hasil kepada pihak masjid sebagai penerima wakaf.
“Tanah itu sudah ditanami. Tapi sampai sekarang bagi hasil untuk kemakmuran masjid belum ada kejelasan,” ujar Tubagus Mahendra kepada wartawan.Padahal, lanjutnya, kepengurusan Masjid Nurul Mukmin saat ini telah diperbarui dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Marga Tiga. Dengan legitimasi tersebut, pengurus berharap ada kejelasan administratif maupun hukum atas pengelolaan lahan wakaf tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team