Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp24 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari tangan pelaku,
polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB kendaraan milik korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kalianda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Sulyadi.Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa mencurigakan.
Menurut dia, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mencegah serta memberantas tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan.(Syarif/Iwan).
Editor : RedakturSumber : Team