InvestigasiMabes.com | Lampung Timur -Dalam rangka menjaga kesucian Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/02/07_UK/2026 tentang penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Bumei Tuwah Bepadan, tertanggal 20 Februari 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, seluruh aktivitas hiburan malam yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim dilarang beroperasi.
Jenis Usaha yang Wajib Tutup
Dalam isi SE disebutkan penutupan sementara meliputi:
1. Diskotik2. Pub
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Proyek KDKMP Desa Sapeken Jadi Sorotan, Material Batu Karang Dipersoalkan Warga
3. Bar
4. Karaoke
Editor : RedakturSumber : Team