Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Kabupaten, Alat Berat dan Material Disita

Foto Redaktur
Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Kabupaten, Alat Berat dan Material Disita
Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Kabupaten, Alat Berat dan Material Disita

“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini