Polda Jateng Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape

Polda Jateng Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape
Polda Jateng Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape

InvestigasiMabes.com | Semarang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 Tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas Institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Jateng untuk ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Setiap anggota Polri maupun ASN Polri diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi dan komitmen menjaga profesionalisme.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga pencegahan harus dimulai dari internal Polri sendiri sebelum mengajak masyarakat. Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan yaitu penguatan *Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar)* dan *Polisi Peduli Pengangguran (Poliran)* sebagai upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan dari hulu.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini