InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Dugaan pembuangan limbah dari aktivitas SPPG Bumi Ayu di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ke saluran drainase umum memicu keresahan warga dan mendapat respons cepat dari pemerintah daerah. Laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak terhadap kesehatan serta lingkungan kini memasuki tahap pemeriksaan serius.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Kepala Desa setempat, turun langsung ke lokasi pada Senin (23/2/2026) untuk melakukan pengecekan dan verifikasi faktual di lapangan.
Pemeriksaan difokuskan pada sistem pengelolaan limbah yang diterapkan pihak SPPG Bumi Ayu, termasuk dugaan pembuangan limbah yang berpotensi mencemari sumber air warga. Tim juga menelusuri kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, standar operasional pengelolaan limbah, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jurnawati selaku pegawai Dinas Kesehatan memberikan jawaban singkat.“Posisi lagi dinas luar, silakan koordinasikan dengan pihak Dinas Lingkungan saja,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).
Sementara itu, ketika dihubungi di kantor DLHPKPP, staf yang berada di ruang kerja menyatakan belum dapat memberikan komentar. Mereka menyebutkan bahwa keterangan resmi merupakan kewenangan Kepala Bidang atau Kepala Dinas yang saat itu juga sedang dinas luar.
Editor : RedakturSumber : Team