Selain menyasar soal ibadah, isi pesan himbauan spanduk terpasang, juga memuat larangan menyalakan petasan atau bahan peledak yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian mengingatkan bahwa penggunaan petasan kerap menimbulkan keresahan serta risiko kecelakaan.
HImbauan lain yang disampaikan yakni larangan kebut-kebutan, balap liar, serta penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari saat pelaksanaan salat tarawih dan kegiatan ibadah lainnya. Sat Binmas menilai, ketertiban lalu lintas menjadi bagian penting dalam menjaga kekhusyukan Ramadhan.
Editor : RedakturSumber : Team