InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Setelah hampir tiga bulan menunggu tanpa kepastian, Bambang Bejo Haryadi (42), warga Dusun III, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Motor Honda Vario miliknya yang sempat dibawa dan digadaikan oleh rekannya sendiri berhasil kembali melalui mediasi Polsek Pekalongan.
Peristiwa ini bermula pada 5 Desember 2025. Saat itu, Andi (51), yang juga merupakan warga Kecamatan Pekalongan, datang ke rumah Bambang untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membayar angsuran kredit di sebuah perusahaan leasing di Kota Metro. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Belakangan diketahui, kendaraan itu justru digadaikan oleh Andi dengan nilai Rp4 juta.
“Saya sudah beberapa kali ke rumah Andi untuk menanyakan motor yang dipinjam, tapi selalu dijanjikan akan ditebus,” ujar Bambang.Merasa terus diberi janji tanpa realisasi, Bambang akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekalongan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Merespons pengaduan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap Andi untuk klarifikasi pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam pemeriksaan, Andi mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk menebus serta mengembalikan motor pada hari yang sama.
Editor : RedakturSumber : Team