Saat ke TKP Kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Hazli Murham dan piket Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut. " Sesampainya anggota di sana, pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, serta ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening yang berada di saku baju kiri pelaku,"terang AKP Khairil.
Baca juga: Pernyataan Presiden Soal "Londo Ireng" Tuai Reaksi, Kebebasan Pers dan Peran LSM Perlu Dihormati
Hasil interogasi pelaku, ia mengakui barang haram itu ia dapat dari FE (DPO). "Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut" tegas Kapolsek Tapung Hilir.
Editor : RedakturSumber : Team