Truk batu bara ilegal hampir lindas pengendara motor tungkai

Foto Redaktur
Truk batu bara ilegal hampir lindas pengendara motor  tungkai
Truk batu bara ilegal hampir lindas pengendara motor tungkai

InvestigasiMabes.com | Tanjab Barat – Insiden mengerikan dan penuh pelanggaran terjadi di Jalan Lintas Timur, kawasan Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Jumat (6/3).

Sebuah truk pengangkut batu bara tipe tronton atau 3 AS—yang jelas-jelas dinyatakan ilegal sesuai aturan yang disepakati instansi terkait—hampir melindas seorang pengendara sepeda motor yang hendak berbelanja untuk persiapan buka puasa Ramadan. Kejadian ini bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan bukti nyata pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah Jambi, Polda Jambi, dan Danrem 042/Gapu!

Perlu diingat dengan tegas: pada 1 Januari 2024, dalam rapat koordinasi pengendalian permasalahan angkutan batubara yang dipimpin Gubernur Jambi dan dihadiri unsur Forkopimda, telah disepakati aturan ketat yang tidak boleh dilanggar, antara lain:

1.Kendaraan pengangkut batubara dilarang beroperasi di ruas-ruas jalan tertentu, termasuk jalur yang melintasi kawasan Pelabuhan Dagang dan sekitarnya, seperti Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso, serta ruas-ruas terkait lainnya.

2.Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP, IUJP, dan transportir diminta berhenti mengangkut batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan sebaliknya mengoptimalkan jalur sungai.

3.Badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib bertanggung jawab penuh merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini