Truk batu bara ilegal hampir lindas pengendara motor tungkai

Foto Redaktur
Truk batu bara ilegal hampir lindas pengendara motor  tungkai
Truk batu bara ilegal hampir lindas pengendara motor tungkai

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2021, hanya kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS dan Colt Diesel (total muatan 12 ton) yang diizinkan mengangkut batubara. Truk tipe tronton atau 3 AS dengan sumbu lebih dari dua? Jelas melanggar aturan dan harus dilarang beroperasi!

Namun, apa yang terjadi? Aturan-aturan tersebut seolah menjadi kertas mati. Truk ilegal ini—milik salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasar Senin, perbatasan Lubuk Kambing dan Tebo—tetap melaju bebas di jalan umum, bahkan hampir menimbulkan korban jiwa!

Menurut keterangan warga di lokasi, insiden bermula saat truk batu bara itu melaju dan hampir menabrak pengendara motor. Beruntung, warga sekitar segera berteriak memperingatkan sopir, sehingga kecelakaan fatal dapat dihindari di detik-detik terakhir. Namun, keselamatan bukan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi! Salah satu saksi mata bahkan menyebutkan bahwa sopir truk diduga dalam kondisi mengantuk, bahkan matanya terlihat merah saat kejadian berlangsung.

“sopirnya mengantuk, matanya juga terlihat merah,” ujar saksi tersebut dengan tegas.

Karena lokasi kejadian tidak jauh dari kantor kepolisian, aparat kepolisian dengan cepat turun ke lokasi. Selain mengamankan sopir truk, kendaraan truk yang beroperasi secara ilegal, serta sepeda motor milik korban untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak berwenang wajib menindak tegas pelanggaran aturan angkutan batubara yang terlibat dalam insiden ini. Tidak boleh ada kompromi!

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini