Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Merak Batin.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua ekor burung dara milik korban. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Setio.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kardus mi instan merek Sakura warna cokelat, satu kaos singlet bermotif loreng, satu celana pendek hitam bermerek Adidas, serta satu pasang burung dara yang terdiri dari betina warna teritis dan jantan warna gambir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya peristiwa mencurigakan.“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila terjadi tindak kejahatan atau melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.(Rif/wan).
Editor : RedakturSumber : Team