Para pedagang juga diberikan kesempatan menempati kios tersebut melalui mekanisme pendaftaran dan pengundian lokasi agar proses penempatan berjalan adil dan tertib.
“Kita masih menemukan pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Padahal Pemko sudah menyiapkan tempat di Gedung Pasar. Kami berharap para pedagang dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar kawasan pasar lebih tertata,” jelasnya.
Menurut Hendri, penataan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik, terutama pada malam hari saat aktivitas jual beli meningkat menjelang Lebaran.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun penataan perlu dilakukan agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu ketertiban umum maupun arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar.“Kita tetap mendukung para pedagang, termasuk pedagang musiman, agar dapat berjualan dengan baik. Namun tentu harus melalui penataan yang lebih rapi sehingga kawasan pasar tetap nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Editor : RedakturSumber : Team