Polres Bengkalis Amankan Pria di Mandau dengan Sabu 0,62 Gram

Foto Redaktur
Polres Bengkalis Amankan Pria di Mandau dengan Sabu 0,62 Gram
Polres Bengkalis Amankan Pria di Mandau dengan Sabu 0,62 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini