“Jangan sampai karena ada persoalan pribadi, penilaian menjadi subjektif dan merugikan pegawai. Itu yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Syamsudin juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap HM. Ia menyebut seluruh proses telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan sanggahan dari pegawai yang dinilai.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton telah melakukan monitoring dan verifikasi lapangan atas kasus tersebut.
“Hasil monitoring di lapangan tidak menemukan adanya pelanggaran. Kinerja yang bersangkutan juga dinilai berjalan baik,” katanya.Dalam struktur birokrasi daerah, Sekda memiliki peran strategis sebagai koordinator pembinaan manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah. Fungsi tersebut mencakup pengawasan, evaluasi, serta memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai prinsip merit system—yakni berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim