Selain itu MPAL memberi saran dan masukan kepada Bupati lampung timur selaku kepala Daerah sekaligus sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) agar kiranya dapat sesegera mungkin berkoordinasi dengan anggota forkopimda lain diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri ( KAJARI ) Lampung Timur ,Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur menyangkut Lambang Siger Lekuk 7 yang ada di depan Kantor ketiga Instansi tersebut, agar dapat dievaluasi (dipugar ) kembali ditambah lekukan kiri dan kanan sehingga menjadi 9 lekuk yang menandakan simbol Abung siwo Migo ( Abung 9 Marga ) ini menghindari polemik kedepan dan bisa jadi lahirnya somasi masyarakat Adat terhadap ke-tiga Lembaga / Instansi Vertikal diatas tutupnya.(Peri r)
Editor : RedakturSumber : Team