InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Jajaran Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari.
Kedua pelaku diketahui berinisial AS (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, dan CN (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang terjadi di area parkir Toko Taqwa Mulia (TM), Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan korban, saat itu korban datang ke Toko Taqwa Mulia sekitar pukul 16.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman parkir toko sebelum masuk untuk bekerja.
Namun, setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.850.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna proses penyelidikan lebih lanjut.Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 3 April 2026, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Batanghari.
Editor : RedakturSumber : Team