Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Undang Undang No.1 Tqhin 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana
Ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar Rupiah). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita