Polisi Sijunjung Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Polisi Sijunjung Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Polisi Sijunjung Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Undang Undang No.1 Tqhin 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana

Ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar Rupiah).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini