Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1. 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram
2. 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram
3. 1 bungkus plastik pack
4. 1 unit timbangan digital
5. 1 unit handphoneBerdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R.S mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Editor : RedakturSumber : Team