Jalur Rawan Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus

Foto Redaktur
Jalur Rawan Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus
Jalur Rawan Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini