"Kalau merasa benar kenaoa harus menghindar ? Ini semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres" ungkap warga dengan nada geram.
Ketidakhadiran perusahaan dalam panggilan resmi aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum sekaligus menunjukan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan warga, Sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI lebih memilih " *Bersembunyi* " daripada Bertanggung jawab
Sejumlah pihak, dan salah satunya kuasa hukum warga (Icha Suharna.M) menilai bahwa tindakan ini bukan hanya mencederai masyarakat tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Perusahaan seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru menambah konflik dengan cara menghindari tanggung jawab.
Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum warga Desa.Cikamunding (icha suharna.M) menegaskan bahwa lahan tanpa izin dan tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi, ketidakpatuhan terhadap panggilan aparat dalam berimpilikasi dalam proses penegakan hukum.Hingga berita ini di turunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terutama (DIRUT) Perusahaan tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim