InvestigasiMabes.com.l Lebak - Sikap tidak kooperatif ditunjukan oleh sebuah perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI yang diduga menggunakan tanah milik warga Desa.Cikamunding Kabupaten.Lebak, Sebagai akses jalan operasional tanpa memberikan ganti rugi.
(DIRUT) Perusahaan tersebut bahkan dilaporkan mangkir dari panggilan (POLDA), memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah warga menyampaikan bahwa lahan milik mereka telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI
Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait kompensasi yang diberikan kepada warga desa.cikamunding.Ironisnya, saat upaya hukum mulai ditempuh dan aparat memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, justru tidak diindahkan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim