InvestigasiMabes.com | Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pangan minuman keras cap tikus (CT) di Jalan Manokwari - Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K.,
Senin 20 April 2026Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polresta Manokwari dari masyarakat adanya aktivitas peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari - Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap para terduga pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal terduga pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 (lima,) terduga pelaku yaitu R.H, 54 tahun, A.S, 22 tahun, N.A.W.L, 19 tahun, R.W.L, 22 tahun, A.B, 30 tahun di lokasi pembuatan miras jenis cap tikus (CT).
Dalam proses pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Editor : RedakturSumber : Team