Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras jenis cap tikus dan menjaga Kamtibmas serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing - masing dan apabila melihat atau mengetahui tindak pidana kejahatan, peredaran minuman keras tanpa ijin agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari.(Ardi) Editor : RedakturSumber : Team