Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pangan Minuman Keras Cap Tikus (CT)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pangan Minuman Keras Cap Tikus (CT)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pangan Minuman Keras Cap Tikus (CT)

21. 1 buah baskom sedang warna biru

22. 10 bungkus plastik fermipan kosong

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.k., S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan dari masyarakat.

Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini