InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (38) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial ARI yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sabu berasal dari pelaku S. Tim opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan tersebar di beberapa tempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 3 paket besar yang disimpan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik pack besar berisi sabu, 3 bungkus plastik pack ukuran sedang, 3 bungkus plastik pack ukuran kecil, serta 2 bungkus plastik pack sabu lainnya yang ditemukan di dalam kotak merek Antangin. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000, 1 unit handphone, serta 1 kotak tisu dan 1 kotak merek Antangin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan.
Editor : RedakturSumber : Team