“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP penyesuaian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup Kapolsek.Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Editor : RedakturSumber : Team