Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil colt diesel serta sebanyak 36 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1 ton.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.518.000.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka hingga pengumpulan barang bukti guna melengkapi proses hukum.Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan.
Editor : RedakturSumber : Team