Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial A.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Editor : RedakturSumber : Team