InvestigasiMabes.com | Pati – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama bisnis jual beli sapi berhasil diungkap jajaran Polsek Sukolilo, Polresta Pati. Seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Sukolilo, diamankan setelah diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial F.E.N. (44), warga Desa Sukolilo. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan oleh Unit Reskrim.
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama bisnis sapi. Tersangka menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan kepada korban,” ujar AKP Sahlan, Rabu (6/5/2026).
Peristiwa bermula pada Oktober 2024, saat tersangka menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta per bulan. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan modal secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp255 juta. Awalnya korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali, namun setelah itu tersangka tidak lagi memenuhi janjinya,” jelasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim