Kuasa Hukum Masnur Laporkan Dugaan Salah Objek Police Line ke Polda Lampung, Minta Tanah SHM Dikembalikan

Foto Investigasi Mabes
Kuasa Hukum Masnur Laporkan Dugaan Salah Objek Police Line ke Polda Lampung, Minta Tanah SHM Dikembalikan
Kuasa Hukum Masnur Laporkan Dugaan Salah Objek Police Line ke Polda Lampung, Minta Tanah SHM Dikembalikan

Investigasimabes.com | Bandar Lampung — Sengketa lahan di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (GAW Law Office) resmi melayangkan laporan sekaligus permohonan fasilitasi pengembalian tanah kepada Kapolda Lampung terkait dugaan pemasangan police line oleh penyidik yang disebut salah objek.

Surat bernomor 020125/B/GAW-Law Office/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Lampung cq Kabag Wasidik dan Kabid Propam Polda Lampung. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Ansori menyampaikan keberatan atas tindakan pemasangan police line di lahan yang diklaim merupakan milik sah klien mereka, Masnur.

Menurut kuasa hukum, lahan yang dipersoalkan berada di luar Tanggul Penangkis SP 7 Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Tanah tersebut disebut telah dibeli klien mereka sejak tahun 2007 dari Barmawi dan Amit S dengan total luas sekitar 8 hektare.

Dalam kronologi yang disampaikan, sebagian lahan seluas 2 hektare dari tanah milik Amit S telah dijual kepada Budiman pada tahun 2013. Namun, persoalan muncul ketika pada tahun 2025 Budiman melaporkan Masnur ke Polres Tulang Bawang terkait dugaan sengketa tanah.

Kuasa hukum menjelaskan, laporan tersebut bermula dari transaksi lanjutan antara Budiman dengan Ferry, anak dari Amit S, pada tahun 2018. Saat itu, Masnur hanya bertindak sebagai saksi dalam proses jual beli tersebut karena menganggap tanah yang dijual merupakan lokasi berbeda dari objek yang sebelumnya dijual kepada Budiman.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini