Kuasa Hukum Masnur Laporkan Dugaan Salah Objek Police Line ke Polda Lampung, Minta Tanah SHM Dikembalikan

Foto Investigasi Mabes
Kuasa Hukum Masnur Laporkan Dugaan Salah Objek Police Line ke Polda Lampung, Minta Tanah SHM Dikembalikan
Kuasa Hukum Masnur Laporkan Dugaan Salah Objek Police Line ke Polda Lampung, Minta Tanah SHM Dikembalikan

“Klien kami menilai penyidik diduga keliru dalam mengidentifikasi objek perkara. Tanah yang dipasang police line justru merupakan tanah bersertifikat hak milik atas nama Masnur dan bukan objek sengketa yang dilaporkan,” tulis kuasa hukum dalam surat laporannya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa lahan yang dipasang police line tersebut telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02231 dan SHM Nomor 02232 atas nama Masnur.

Mereka menduga pemasangan police line tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menguasai lahan. Dalam surat itu disebutkan bahwa setelah police line terpasang, lahan dibajak dan ditanami padi oleh Budiman.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi klien mereka dan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas di lapangan.

“Pemasangan police line pada tanah yang bukan objek sengketa seolah melegitimasi dugaan penyerobotan tanah milik klien kami,” demikian isi surat tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini