Tak hanya itu, pihak GAW Law Office juga mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Tulang Bawang melalui laporan pengaduan tertanggal 18 Desember 2025. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada tindak lanjut signifikan meskipun pemeriksaan lokasi bersama penyidik telah dilakukan pada 27 Januari 2026.
Melalui surat yang turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Kompolnas hingga Kejaksaan Agung RI, kuasa hukum meminta agar Polda Lampung memfasilitasi pengembalian lahan tersebut ke kondisi semula.
Selain itu, mereka juga meminta agar aparat melakukan evaluasi terhadap dugaan kesalahan prosedur dalam pemasangan police line agar tidak memicu penguasaan lahan secara sepihak di tengah masyarakat.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tulang Bawang maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tudingan salah objek pemasangan police line dan dugaan penyerobotan lahan.(Rif/tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim