"Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 langsung kami tindak lanjuti untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Bitung dan diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas.( R Saleh )
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim