InvestigasiMabes.com | Pati – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial AS alias A bin P, umur 42 tahun, warga Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial S binti S, umur 31 tahun, seorang wiraswasta asal Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. “Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Kompol Dika menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi. “Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim