Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa

Foto Investigasi Mabes
Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa
Iming-imingi Lowongan Kerja, Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Pencurian di Wedarijaksa

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.165.000. Barang yang dibawa pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam merek Realme Narzo 50i, dompet berisi uang tunai, helm, serta sejumlah barang pribadi lainnya. “Sebagian barang bukti berhasil diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkapnya.

Kompol Dika menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada April 2026. Tim Resmob Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. “Setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK kendaraan, telepon genggam milik korban, helm warna pink merek INK, serta ponsel Oppo A57 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Polisi juga menyita pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya. “Barang bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” ujar Kompol Dika.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain di Kabupaten Pati. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial dan memastikan identitas pihak yang menghubungi,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini