SBNI mendesak Polda Kalteng segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Hillconjaya Sakti. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hillconjaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.Kerman Mura
*Kontak Media:*
[Ketua DPC SBNI Murung Raya] – 0856-5121-1569
Kantor SBNI Murung Raya:Jln Bondang l No 49 Kel.Beriwit,Kec.Murung,Kab.Murung Raya,Kalteng
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim