Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Barang haram tersebut didapat dengan sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim