Menguji Kembali Kelayakan Pinjaman Rp1 Triliun Oleh: Nurdin I. Muhammad Wakil ketua ISEI Cabang Ternate dan Pengurus MW KAHMI Malut

Menguji Kembali Kelayakan Pinjaman Rp1 Triliun Oleh: Nurdin I. Muhammad Wakil ketua ISEI Cabang Ternate dan Pengurus MW KAHMI Malut
Menguji Kembali Kelayakan Pinjaman Rp1 Triliun Oleh: Nurdin I. Muhammad Wakil ketua ISEI Cabang Ternate dan Pengurus MW KAHMI Malut

InvestigasiMabes.com l Maluku Utara, 28 juli 2026 - Proposal (usulan) Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait pinjaman 1 Triliun saat ini telah diajukan ke legislatif untuk mendapatkan persetujuan, Langkah politik anggaran (Fiscal policy) pemerintahan saat ini, ditempuh setelah melalui pembahasan panjang secara internal. Proposal ini dipandang sebagai opsi cepat dan alternatif dalam mengatasi terbatasnya ruang fiskal yang tersedia untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah ini. Sebagaimana dalam paparan yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda, pinjaman ini secara proporsional akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan ruas jalan sepanjang 228.27 Km dan jembatan 1.002 Meter, dengan sejumlah klaim bahwa kemampuan infrastruktur ini dalam menggerakkan perekonomian, meningkatkan investasi serta pendapatan daerah sebagai narasi besar kebijakan yang akan ditempuh tersebut.

Pada prinsipnya, utang daerah bukanlah suatu hal yang tabu. Pinjaman semestinya diharapkan dapat menjadi instrumen penting jika penggunaannya terukur untuk meningkatkan nilai produktif dari aset, memiliki kapasitas pembayaran yang relatif kuat, serta kemanfaatan ekonomi/surplus melebihi pokok pinjaman yang diajukan. Akan tetapi, persoalan mendasarnya dalam Proposal Pemprov Maluku Utara justru substansinya terletak pada data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan membayar.

Sensitivitas Pendapatan

Umumnya kemampuan membayar pinjaman suatu daerah diukur melalui Debt Service Coverage Ratio/DSCR. Sebagaimana paparannya, Gubernur menyimpulkan angka DSCR secara berturut-turut; pada Tahun 2027 sebesar 6,28, menjadi 3,37 pada tahun 2028, turun menjadi 2,85 pada tahun 2029, dan pada tahun 2030 menjadi 2,63. Keseluruhan perhitungan tersebut menunjukkan posisi DSCR beraada di atas batas maksimum minimum 2,5 yang diatur dalam ketentuan perundangan. Dalam perhitungan yang diajukan, total kewajiban dalam periode pinjaman Rp.1,213 Triliun, yang terdiri atas pokok pinjaman Rp. 1 Triliun dengan bunga mencapai Rp.203 Miliar, serta provisi mencapai Rp. 10,1 Miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik dari Rp 1,57 triliun pada tahun 2027, dan akan mencapai Rp. 2,45 triliun pada tahun 2030, setidaknya angka ini secara meyakinkan dijadikan patokan kemampuan membayar.

Hasil perhitungan berbeda justru terlihat setelah dikomparasi dengan data hasil audit BPK, dan menjadi penting untuk dikaji. Dalam paparan Gubernur terlihat perbedaan data pendapatan pada tahun 2023 dan 2024 tidak sama dengan angka yang telah dilakukan audit. Tahun 2023, paparan mencantumkan pendapatan berkisar Rp. 904,9 Miliar sedangkan data hasil audit justru hanya Rp. 804,9 Miliar. Demikian halnya untuk tahun 2024, paparan menunjukan sekitar Rp. 1,182 Triliun, berbeda dengan angka audit yang hanya sebesar Rp. 1,082 trilin. Selisih mencapai sekitar Rp. 100 Miliar. Data pemerintah mencatatkan PAD tahun 2023 sebesar Rp. 804,96 miliar dan pada tahun 2024 mencapai Rp. 1,082 triliun. Jika menilik pada angka tersebut, maka memperkuat bahwa basis data historis mestinya menggunakan laporan keuangan yang sebagaimana telah diaudit, bukan seperti angka yang telah dinaikan dalam paparan, oleh karenaperbedaan data historis berimplikasi serius. Dalam metode proyeksi tidaklah sekadar deretan angka masa depan, akan tetapi angka yang dikalukalasikan harus berpatokan pada angka dasar. Jika titik awalnya lebih tinggi Rp 100 miliar, maka dipastikan pendapatan masa depan juga akan nampak lebih besar. Selanjutnya berakibat pada terlihat lebih “aman”ruang fiskal dan DSCR nya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini