“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika secara cepat dan gratis selama 24 jam. Editor : RedakturSumber : Team