InvestigasiMabes.com |Pekanbaru - Polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengamat hukum tata negara sekaligus Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa legalitas organisasi harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikan Prof. Husnu saat diwawancarai media terkait konflik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI di Bengkalis yang kini bahkan telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Menurutnya, apabila organisasi tingkat nasional telah digugat dan diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta putusan tersebut telah inkrah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan itu seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk diikuti di daerah.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Prof. Husnu singkat.Ia menilai, dalam konteks hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum menjadi aspek penting yang harus dijadikan acuan utama oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Editor : RedakturSumber : Team