"Jika BGN daerah dapat berkontrak langsung dengan mitra dapur, maka pengawasan akan lebih mudah dilakukan, tanggung jawab menjadi lebih jelas, dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan," katanya.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme insentif bagi yayasan apabila keberadaannya tetap dipertahankan dalam struktur pelaksanaan MBG. Tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan akan muncul praktik-praktik yang justru membebani mitra dan menghambat tujuan utama program.
KPKAD Lampung menegaskan bahwa upaya bersih-bersih yang dilakukan pemerintah tidak boleh berhenti pada level pimpinan lembaga semata. Penelusuran dugaan penyimpangan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk terhadap pelaksana program di daerah yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.
"Masyarakat mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis karena manfaatnya sangat besar bagi generasi bangsa. Namun program yang baik harus ditopang tata kelola yang baik pula. Karena itu, evaluasi dan pembenahan harus dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan mulia program ini benar-benar tercapai," tegasnya.Dengan semakin menguatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah diharapkan mampu menjadikan momentum pembenahan BGN sebagai titik awal lahirnya tata kelola MBG yang lebih bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat luas. (Rif/tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim