Lebih lanjut, AKP Sahlan mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia. "Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center 110 agar petugas dapat memberikan respons cepat dan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka N.I. (35) dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Polsek Sukolilo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polresta Pati.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim