Upaya Mencegah Kerugian Negara, Kejari Pelalawan Dampingi BPK di Sejumlah OPD dalam Penyelesaian Temuan Audit

Upaya Mencegah Kerugian Negara, Kejari Pelalawan Dampingi BPK di Sejumlah OPD dalam Penyelesaian Temuan Audit
Upaya Mencegah Kerugian Negara, Kejari Pelalawan Dampingi BPK di Sejumlah OPD dalam Penyelesaian Temuan Audit

“Melalui Kegiatan Tindakan Hukum Lain, JPN hadir di luar jalur pengadilan atau non-litigasi untuk mencegah kerugian negara, menghindari konflik berkepanjangan antar instansi, serta memastikan program pelayanan publik tetap berjalan lancar,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Pelalawan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, namun juga bentuk pencegahan agar setiap OPD dapat menjalankan program dan penggunaan anggaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga langkah-langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ditemukan dalam hasil audit BPK, sehingga setiap rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti secara tepat.

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian negara dan mempercepat penyelesaian administrasi yang menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan daerah.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini