Tok... Vonis 15tahun Penjara Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago

Tok... Vonis 15tahun Penjara Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago
Tok... Vonis 15tahun Penjara Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago

InvestigasiMabes.com l Limapuluh Kota -- Pengadilan Negeri Tanjung Pati menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 hari terhadap dua terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Kedua terdakwa, yakni Erna dan Rini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai Fery Pranata, didampingi Panitera Willy Pratama, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada Jumat (12/6/2026) sore.

"Dua terdakwa terbukti bersalah. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 15 hari," ujar Hakim Ketua Fery Pranata saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini