Tok... Vonis 15tahun Penjara Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago

Tok... Vonis 15tahun Penjara Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago
Tok... Vonis 15tahun Penjara Terhadap Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa bersama sejumlah orang lainnya mendatangi sebidang tanah yang saat itu berada dalam penguasaan Adif Putra Zodia berdasarkan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Mereka kemudian memasuki area tersebut, menggunakan lahan, serta menghalangi pihak yang sedang memanfaatkan tanah dimaksud.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak lain, namun tetap melakukan tindakan yang mengganggu pemanfaatan tanah tersebut.

"Dua terdakwa mengklaim secara sepihak tanah yang sedang berada dalam penguasaan orang lain," demikian pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Usai pembacaan putusan, Erna dan Rini melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak korban, Adif Putra Zodia yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan atas perkara yang selama ini dihadapinya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini